LIPI merupakan pemegang kewenangan ilmiah dalam bidang keanekaragaman hayati melalui Keputusan Presiden nomor 103 Tahun 2001. LIPI berwenang dalam pemberian data dan timbangan ilmiah dalam rangka konservasi keanekaragaman hayati.
Termasuk juga dalam pelaksanaan konvensi internasional, seperti Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna (CITES) dan Flora, serta Convention on Biological Diversity (CBD).
Hal ini ditegaskan melalui PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.*





Komentar tentang post