”Perairan pantai manado utara yang akan direklamasi merupakan alur migrasi (alur laut) penyu yang dilindungi,” ujarnya.
Peraturan daerah (Perda) No.1 Tahun 2017 Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 22 Ayat 4 Huruf b: reklamasi tidak dapat diletakan pada alur laut (migrasi biota).
Semua spesies penyu dilindungi menurut Permen No. 92/MENLHK/ SETJEN/Kum.1/8/2018.
Dalam pasal 21 ayat 2 (d) UU Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya: mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/ atau memiliki telur dan/ atau sarang Satwa yang dilindungi.
Menurut Prof. Rignolda, penyu betina akan balik ke tempat di mana spesies ini menetas (natal homing), sebagian lain memilih tempat bertelur di tempat berbeda, akan tetapi dalam suatu wilayah yang sama.
Ada satu mekanisme yang dimiliki penyu berupa ”partikel magnetik dalam otak” yang digunakan ”untuk mengetahui kondisi tempat di mana mereka akan bertelur,” kata Prof. Rignolda.
Prof. Rignolda menjelaskan fakta keberadaan penyu dan alur migrasinya serta aturan-atuan sudah disampaikan pada tanggal 20 Mei 2025 saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.




