Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik dan ketaatan hukum seorang warga negara.
Terkait keberadaan penyu di Bitung Karangria Manado Utara dan rencana reklamasi di wilayah tersebut, ”bukanlah persoalan mendukung atau menolak,” ujarnya, akan tetapi tentang ”ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan.”
“Saya memilih untuk menghormati dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Prof. Rignolda.
“Saya juga memilih untuk bersepakat dengan masyarakat dunia untuk melindungi hak dan keberlangsungan hidup penyu di muka bumi.”
Catatan Darilaut.id, pantai Manado termasuk salah satu lokasi tempat mendarat dan peneluran penyu.
Pada Agustus 2018, penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dilepaskan kembali ke laut setelah ditemukan di perairan pesisir Malalayang. Pada Maret 2019, penyu hijau (Chelonia mydas) naik ke pantai Malalayang II, Manado.
Penyu mengalami kesulitan membuat tempat bertelur karena kondisi gisik yang yang keras, pasir bercampur kerikil. Penyu hijau ini memiliki panjang karapaks 80 cm lebar karapaks 65 cm. (VM)




