Selasa, Oktober 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mahkamah Konstitusi Sidang Pengucapan Putusan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

redaksi
6 Oktober 2026
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Majelis hakim MK kemudian membahas perkara PHPU Pilpres selama dua hari, pada Kamis (24/9) dan Jumat (25/9).

Rapat permusyawaratan hakim Konstitusi dengan agenda pembahasan permohonan pascapemeriksaan persidangan tersebut, dilanjutkan dengan putusan dilanjutkan atau tidak perkara tersebut pada Senin (28/9) dan Selasa (29/9).

MK memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian Pemohon untuk mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon, pada Rabu (30/9). Majelis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. 

Dalam sidang pembuktian ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI (2007-2012) I Gusti Putu Artha sebagai Saksi, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli di Ruang Sidang MK.

Yance berpendapat persoalan keabsahan pencalonan dan proses pemilu tidak serta-merta berubah menjadi persoalan impeachment setelah seseorang dilantik. Menurutnya, impeachment hanya berlaku untuk alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sedangkan persoalan syarat pencalonan dapat diselesaikan melalui mekanisme electoral disqualification dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Halaman 5 dari 8
Sebelumnya1...456...8Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaKetua MK SuhartoyoMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU PilpresWakil Ketua MK Saldi Isra
Bagikan6Tweet4KirimKirim
Previous Post

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

Next Post

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

Postingan Terkait

Kondisi Kering Mendominasi Wilayah Indonesia di Awal Oktober

Kondisi Kering Mendominasi Wilayah Indonesia di Awal Oktober

6 Oktober 2026
Kebakaran Hutan: Asap Mengubah Bencana Lokal Menjadi Polusi Udara Berskala Benua

Kebakaran Hutan: Asap Mengubah Bencana Lokal Menjadi Polusi Udara Berskala Benua

6 Oktober 2026

Copernicus Atmosphere Tampilkan Konsentrasi Harian PM2.5 di Indonesia dan Benua Maritim

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

Tanaman Sorgum untuk Pangan Berkelanjutan

Badai Tropis Koguma Terbentuk di Dekat Kepulauan Marshall

Typhoon Nolo Continues Moving Toward Eastern Japan

Next Post
Banjir Banyak Membawa Sampah Plastik ke Laut

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

TERBARU

Kondisi Kering Mendominasi Wilayah Indonesia di Awal Oktober

Kebakaran Hutan: Asap Mengubah Bencana Lokal Menjadi Polusi Udara Berskala Benua

Copernicus Atmosphere Tampilkan Konsentrasi Harian PM2.5 di Indonesia dan Benua Maritim

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

Mahkamah Konstitusi Sidang Pengucapan Putusan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

AmsiNews

REKOMENDASI

Delegasi PBB Capai Konsensus Melindungi Biodiversity di Perairan Internasional

Semangat Kemerdekaan, Momentum dan Ikhtiar Membangun Kota Gorontalo

Indonesia- Bayern State Kerja Sama Pengelolaan Sampah

Hiu Paus Masuk Jaring Kapal Purse Seine di Perairan Gorontalo

Sejumlah Negara Kecam Serangan AS Terhadap Iran, Saudi Arabia dan Kuwait: Tidak Ada Radiasi Nuklir

Badai Tropis Terbentuk di Laut Cina Selatan dan Laut Filipina

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.