Sedangkan untuk kapal-kapal yang sudah melakukan migrasi sebelum surat edaran ini diterbitkan, sudah harus memasang dan mengaktifkan SPKP sejak 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan setempat serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem.
Untuk itu, KKP terus mengawal ketat dan mengkaji penerapan kebijakan ini demi mewujudkan transformasi perikanan tangkap yang maju, berkelanjutan dan menyejahterakan.




