”Kita tidak mungkin memantau satu per satu kapal perikanan di laut tanpa teknologi satelit,” kata Saiful.
Saiful mengatakan SPKP atau VMS ini bermanfaat bagi pemilik kapal untuk memenuhi persyaratan ekspor hasil perikanan, yakni ketertelusuran atau traceability.
Pemilik kapal juga dapat memantau seluruh aktivitas kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan awak kapal untuk mengantisipasi kecurangan.
“Terkait harga, jika harga transmitter VMS ini sebelumnya 12-18 juta per transmiter, dengan adanya kebijakan ini, penyedia perangkat kemudian mengambil langkah untuk menurunkan harga menjadi 7-8 juta per transmiter,” ujarnya.
Menurut Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furkon, dalam masa transisi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang di dalamnya telah mengatur terkait pemasangan SPKP.
Terkait pemasangan SPKP, kata Ukon, untuk kapal perikanan dengan izin daerah belum diberlakukan. Namun, untuk kapal-kapal yang akan akan beroperasi di atas 12 mil dan mengajukan atau melakukan migrasi setelah surat edaran terbit, masih diberikan kesempatan sampai dengan 31 Desember 2025.




