Secara sederhana, jika keliling lingkaran 6.000 m, diperoleh luas daerah sapuan tali selambar adalah 289 Ha. Penarikan jaring menyebabkan terjadi pengadukan dasar perairan yang dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.
Pada 2008, Universitas Diponegoro (Undip) melakukan penelitian di Tegal soal penggunaan cantrang ini. Hasil penelitian untuk penggunaan cantrang, alat tangkap ini hanya dapat menangkap 46 persen ikan target. Sebanyak 54 persen lainnya non target yang didominasi ikan rucah.
Ikan hasil tangkapan cantrang ini umumnya dimanfaatkan pabrik surimi dan dibeli dengan harga maksimal 5000/kg. Tangkapan non target, digunakan sebagai pembuatan bahan tepung ikan untuk pakan ternak.
Pada 2009, Institut Pertanian Bogor (IPB) melakukan penelitian di Brondong – Lamongan. Hasilnya, hanya 51persen tangkapan cantrang berupa ikan target. Sisanya 49 persen ikan non target.
Menurut data WWF Indonesia, sekitar 60-82 persen hasil cantrang adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan. Selain itu, cantrang selama ini telah menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. Konflik penggunaan cantrang ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah terjadi pembakaran kapal-kapal cantrang oleh masyarakat.





Komentar tentang post