Keempat, masalah ekspor benih bening lobster dari sisi fikih masuk dalam ranah fikih ma`alat, yaitu fikih yang melihat dan membandingkan dampak dari perbuatan hukum, baik perbuatan tersebut selaras dengan syariat atau bertentangan dengannya. Sebab, mencermati dampak dari perbuatan hokum merupakan tujuan syariat yang harus diperhatikan sebelum menetapkan status hukum dari perbuatan tersebut. Hal ini sebagaimana dipahami dari apa yang kemukakan Imam Asy-Syatibi sebagai berikut:
“Mencermati dampak dari perbuatan hukum itu merupakan tujuan syariat yang harus diperhatikan, baik perbuatan itu sesuai atau bertetangan dengan syariat. Karena mujtahid tidak boleh menetapkan keputusan hukum atas suatu perbuatan mukallaf baik untuk memerintahkan (al-iqdam) atau untuk melarang (al-ihjam) kecuali setelah melihat dampak dari perbuatan hukum tersebut.
Terkadang sebuah perbuatan disyariatkan karena mengandung mashlahat atau menolak mafsadah, namun perbuatan tersebut memiliki dampak (ma`al) yang bertolak belakang dengan tujuannya. Dan terkadang juga suatu perbuatan tidak disyariatkan karena mengandung mafsadah atau menolak masalahah, namun perbuatan tersebut memilik dampak yang berbeda dengan tujuan tidak disyariatkannya.
Sehingga apabila yang pertama dikatakan mutlak disyariatkan, maka boleh jadi kemasalahatan yang didatangkan menggiring pada timbulnya kerusakan yang setara dengan kemaslahatan itu sendiri atau bahkan lebih besar.





Komentar tentang post