Pelayanan Nelayan Kecil
Untuk makin menggairahkan aktivitas perikanan di PPN Pengambengan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan bebagai gebrakan. Antara lain, pembenahan dan renovasi pelabuhan perikanan dilakukan dalam tiga tahun terakhir dengan harapan dapat makin mengoptimalkan pelayanan kepada para nelayan dan pelaku usaha.
Selanjutnya, terkait dokumen dan perizinan kapal, juga dilakukan berbagai langkah. Pada bulan Juli 2019, dilaksanakan Gerai Terpadu DJPT bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk penerbitan Pas Kecil kapal perikanan dan sudah diterbitkan 276 Pas Kecil dari 373 kapal yang mengajukan permohonan.
“Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, pada tanggal 15-16 Agustus 2019 DJPT melaksanakan sosialisasi dan pendampingan perizinan usaha perikanan tangkap. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan perizinan bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 GT dan berukuran 10 sampai dengan 30 GT serta pelayanan penerbitan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) bagi kapal yang telah mempunyai Pas Kecil,” kata Zulficar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama DJPT dengan Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Bali. Dalam kegiatan ini hadir sebanyak 80 pemilik kapal yang didominasi pemilik kapal berukuran di bawah 5 GT dengan alat tangkap purse seine, gill net, pancing dan bubu.





Komentar tentang post