Rabu, April 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Januari – Juli 2019, Petugas Gagalkan 39 Kasus Penyelundupan Benih Lobster

redaksi
15 Juli 2019
Kategori : Berita
0
Januari – Juli 2019, Petugas Gagalkan 39 Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan benih lobster di Bali, Sabtu (13/7). FOTO: KKP

Jakarta – Sejak Januari hingga 12 Juli 2019, petugas berhasil menggagalkan 39 kasus penyelundupan benih lobster. Dari total kasus tersebut, telah berhasil diselamatkan 3.163.994 ekor benih lobster dengan nilai Rp 474.599.100.000.

Pada Kamis (11/7, petugas kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster di Lampung dan Jambi.

Jika ditotal, dari tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster. Jumlah benih lobster yang diselamatkan sebanyak 9.825.677 ekor, dengan nilai kurang lebih Rp 1.373.371.140.000.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina mengatakan, kegiatan penyelundupan seperti ini melanggar Permen KP Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus ), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Padahal, sosialisasi dan operasi pengawasan terus dilakukan pemerintah.

Para pelaku penyelundupan lobster ini dapat dikenakan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Benih LobsterKKPPenyelunduoan Benih LobsterPenyelundupan
Bagikan12Tweet1KirimKirim
Previous Post

Menteri Susi: Penyelundupan Benih Lobster di Indonesia Sejak 1995

Next Post

KKP Lepas 937.200 Benih Lobster dan 75.000 Benih Sidat

Postingan Terkait

Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

22 April 2026
Krisis Teluk Persia dan Selat Hormuz Berdampak pada Ketahanan Pangan di Seluruh Dunia

20.000 Pelaut dan 2.000 Kapal Masih Terdampar di Selat Hormuz

22 April 2026

Hari Bumi Sebagai Pengingat Cara Mengatasi Krisis Lingkungan

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

BRIN Kembangkan Kapal Pengolah Sampah untuk Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Next Post
KKP Lepas 937.200 Benih Lobster dan 75.000 Benih Sidat

KKP Lepas 937.200 Benih Lobster dan 75.000 Benih Sidat

Komentar tentang post

TERBARU

Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

20.000 Pelaut dan 2.000 Kapal Masih Terdampar di Selat Hormuz

Hari Bumi Sebagai Pengingat Cara Mengatasi Krisis Lingkungan

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

AmsiNews

REKOMENDASI

TNI Angkatan Laut Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal

Kapal Tol Laut Tahun 2023 Bertambah Menjadi 39 Trayek

Gunung Ruang Meletus Disertai Suara Gemuruh dan Gempa

Tsunami Selat Sunda, Tim Ahli Survei Geologi Kelautan dan Bathymetri

Permohonan Tidak Jelas, PHPU Bupati Pohuwato Tidak Dapat Diterima

BTKP Uji Alat Keselamatan di KM Santika Nusantara yang Terbakar di Masalembo

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.