Jakarta – Sejak Januari hingga 12 Juli 2019, petugas berhasil menggagalkan 39 kasus penyelundupan benih lobster. Dari total kasus tersebut, telah berhasil diselamatkan 3.163.994 ekor benih lobster dengan nilai Rp 474.599.100.000.
Pada Kamis (11/7, petugas kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster di Lampung dan Jambi.
Jika ditotal, dari tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster. Jumlah benih lobster yang diselamatkan sebanyak 9.825.677 ekor, dengan nilai kurang lebih Rp 1.373.371.140.000.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina mengatakan, kegiatan penyelundupan seperti ini melanggar Permen KP Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus ), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Padahal, sosialisasi dan operasi pengawasan terus dilakukan pemerintah.
Para pelaku penyelundupan lobster ini dapat dikenakan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.
Komentar tentang post