Hal ini kemudian memunculkan dampak sosial sebagai imbas kurang siapnya mengantisipasi pandemi, seperti kepanikan masyarakat, serta masalah-masalah sosial yang kemudian muncul.
Pemerintah resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana pada 26 April, semestinya menjadi momentum untuk menyadari perlunya pemahaman mitigasi bencana di semua aspek.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, membagi bencana dari bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Dalam hal ini, Covid-19 termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO.*





Komentar tentang post