Selain Strategi Bali, Pertemuan PSMA di Bali juga menghasilkan dokumen Kerangka Acuan untuk Kelompok Teknis Pertukaran Informasi dan Kuesioner untuk review dan penilaian Efektivitas PSMA.
Melalui dua dokumen tersebut, negara pihak maupun non-pihak diminta membuka informasi terkait kapal yang meminta izin sandar di pelabuhan negara peserta. Selanjutnya mereview pelaksanaan PSMA di negara masing-masing.
Dalam proses sidang setiap peserta memiliki kepentingan masing-masing, meski akhirnya harus mengadopsi dua dokumen itu sebagai komitmen anggota praktik IUU fishing secara global.
PSMA di Bali juga menyetujui pelaksanaan Operationalization of the Global Information Exchange System (GIES) sebagai sarana berbagi data dan informasi pelaksanaan PSMA, kata Nilanto.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) sejalan dengan upaya FAO dalam memberantas praktik illegal unreported unregulated fishing.
Menurut Trenggono penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dapat mendukung tujuan PSMA untuk mencegah penangkapan ikan Ilegal, tidak diatur dan tidak terlaporkan (IUU Fishing) serta mempromosikan pengungkapan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
Kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah pembuangan berlebih.
Komentar tentang post