Lima poin tersebut, yaitu: (1) Mendukung kerja sama ASEAN pada AWGESC untuk menggabungkan tingkat daur ulang sebagai salah satu kriteria Penghargaan Kota Berkelanjutan Lingkungan ASEAN.
(2) Mengembangkan standar di masing-masing negara ASEAN dan standar regional ASEAN untuk meningkatkan model bisnis reuse/refill sebagai alternatif untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai.
(3) Memainkan peran penting untuk menyuarakan suara dan posisinya sebagai kawasan yang memiliki banyak kesamaan, dalam proses negosiasi ILBI mengenai polusi plastik.
(4) Menetapkan standar kemasan plastik yang dapat didaur ulang untuk mengatasi masalah sampah bernilai rendah.
(5) Mengintegrasikan ekonomi sirkular ke dalam sistem perdagangan, keuangan dan investasi, dengan menetapkan insentif ramah lingkungan bagi sektor swasta.
ASEAN Member States dan ASEAN Secretariat melalui pertemuan-pertemuan ASOEN atau juga ASEAN Ministerial Meeting on Environment (AMME) akan terus mengawal pengendalian polusi plasti baik di tingkat nasional maupun regional ASEAN.
Sebelumnya, United Nation on Environmental Assembly (UNEA) sejak tahun 2022 sudah mulai melakukan negosiasi untuk menyusun Internasional Legally Binding Instrument untuk mengatasi polusi plastik.
Negara-negara ASEAN dibawah koordinasi ASEAN Secretariat, terus bekerja bersama-sama mengatasi persoalan lingkungan hidup tersebut.