Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan pemerintah terkait CBIB, prinsip mutu dan keamanan pangan, kesehatan rumput laut, kelestarian lingkungan, aspek sosial ekonomi, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga penyusunan dokumen persyaratan sertifikasi CBIB dan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Keberlanjutan
Salah satu sesi penting dalam kegiatan ini adalah self-assessment atau penilaian mandiri yang dilakukan peserta untuk membandingkan praktik budi daya yang telah diterapkan dengan standar CBIB. Dari proses tersebut, terungkap bahwa banyak praktik yang selama ini dijalankan pembudidaya telah sejalan dengan prinsip-prinsip CBIB.
Yefri Yermias Boboy, pembudidaya rumput laut dari Kabupaten Rote Ndao, mengaku kegiatan ini memberikan pemahaman baru mengenai standar yang selama ini sebenarnya telah diterapkan di lapangan.
“Melalui kegiatan kami jadi lebih memahami bahwa banyak persyaratan teknis CBIB yang sebenarnya sudah kami lakukan, seperti pemilihan lokasi budi daya, penggunaan bibit yang baik, hingga penanganan hasil panen. Jadi kami tidak memulai dari nol, tetapi lebih pada memperkuat dan melengkapi praktik yang sudah berjalan agar sesuai dengan standar yang berlaku,” ujarnya.




