Sesuai Perpres No. 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut disebutkan, penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut adalah tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi untuk mencegah dan mengatasi penyebaran tumpahan minyak di laut serta menanggulangi dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
Untuk kesiagaan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak tier 1, Tim Lokal Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut dalam hal ini Pertamina Hulu Energi ONWJ wajib berkoordinasi dengan KSOP terdekat dalam hal ini KSOP Kepulauan Seribu.
“Dalam hal tumpahan minyak yang terjadi masuk dalam kategori tier 1, Tim Lokal tersebut wajib segera melakukan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut dan melaporkannya secara rutin kepada KSOP Kepulauan Seribu selaku Koordinator Misi atau Mission Coordinator (MC) tier 1,” ujar Herbert.*





Komentar tentang post