“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Ancamannya cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2,” kata Lestari.
Tari juga memastikan KKP akan terus melakukan sosialisasi tentang status perlindungan mamalia terdampar ini kepada masyarakat luas untuk menghindari lagi penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.
Mengenai kejadian tersebut, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan petugas menerima laporan dari salah satu anggota Kelompok Masyarakat Pengawas Kopa Mbojo, Kota Bima mengenai adanya biota laut dilindungi yang diangkut menggunakan sepeda motor oleh warga sekitar.
Kejadian tersebut juga dipublikasikan oleh akun instagram Mbojoinside dan beberapa akun media sosial lainnya sehingga sempat viral.

“Tim BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB langsung menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari mitra terkait,” ujar Yudiarso.
Menurut Yudiarso Tim wilayah kerja NTB berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait yaitu Kelompok Masyarakat Pengawas Kopa Mbojo, Polair Kota Bima, Polres Kota Bima, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima Dompu.
Selain itu, Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB.





Komentar tentang post