Informasi yang telah diperoleh, kata Yudiarso, biota laut yang dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Dari pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan paus berkepala melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan.
Menurut Yudiarso, paus tersebut dalam kondisi sudah mati atau kode 2 (baru saja mati) dan mulut masih mengeluarkan lendir.
Sebelum terdampar mati, Affan (35 tahun) salah satu warga sekitar yang sedang melintas di lokasi kejadian sempat melakukan pertolongan dengan mendorong paus tersebut kembali ke laut.
Namun, paus kembali ke pinggir pantai dan ditemukan dalam keadaan sudah tidak berdaya.
Mamalia laut ini lalu dibawa warga dengan sepeda motor ke kampungnya dan dipotong-potong untuk dibagikan kepada warga sekitar.
Mengetahui hal tersebut, Yudi mengatakan KKP bersama BKSDA NTB, DKP NTB, DKP Kabupaten Bima langsung memberikan sosialisasi kepada pelaku dan warga sekitar agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.





Komentar tentang post