Pada pasal 5 huruf G bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperbolehkan pergantian crew sepanjang pelaut telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negara tujuan penempatan dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut,serta kebijakan negara tujuan terkait.
“Kami berharap dengan kondisi yang serba tidak menentu karena pandemi covid-19, para ABK yang akan melaksanakan pergantian crew dan repatriasi bisa berjalan sehingga perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan dengan baik,” kata Sudiono.
Masalah pergantian crew kapal dan repatriasi juga merupakan salah satu materi pembahasan pada pertemuan Virtual Maritime Summit on Crew Change yang dihadiri pula oleh Menteri Perhubungan pada Kamis (9/7).
Awak kapal atau pelaut harus diposisikan sebagai Keyworkers atau pekerja kunci, khususnya di masa Pandemi Covid-19, mengingat di masa sulit ini penting bagi kita untuk memastikan agar rantai pasokan global terus berjalan demi mempertahankan perekonomian nasional. Selain itu, penting pula untuk menjaga operasi pelayaran atau transportasi laut tetap berjalan dengan aman dan efisien, mengingat 80 persen perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut.
Ketidakmampuan untuk memfasilitasi pertukaran awak kapal inilah, lanjut Sudiono, yang kemudian menyebabkan terjadinya penundaan atau kebuntuan dalam keberlangsungan rantai pasokan global yang sangat penting, khususnya di masa Pandemi Covid-19.





Komentar tentang post