Pembuangan Limbah Tambang ke Laut
Kami mengetahui bahwa beberapa waktu lalu di kantor Kemenko Maritim sedang dibahas kemungkinan diizinkannya Pembuangan Limbah Tailing ke Laut. Kami menilai langkah tersebut adalah kemunduran, karena di banyak negara STD telah dilarang, termasuk Kanada yang merupakan negara pertama yang mengizinkan STD.
Saat ini ada 4 perusahaan yang telah mengajukan izin dan ada 10 perusahaan lain sedang menanti peluang. Kami berharap Pak Menteri dapat terus mempertahankan wilayah perairan laut kita khususnya Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) bebas dari pembuangan limbah tambang.
Pasir Laut
Kami mengetahui bahwa ada beberapa pelaku usaha yang saat ini sedang menyiapkan rencana menambang pasir laut yang saat ini dilarang untuk dilakukan. Kami berharap Menteri KKP dapat mempertahankan kebijakan pelarangan penambangan pasir laut karena dampak yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaat ekonomi.
Komisi Pemangku Kepentingan
Selain alasan yang tertulis dalam surat tersebut, sesungguhnya perlu ada penyegeraan pembentukan Komisi Pemangku Kepentingan yang beranggotalan pelaku langsung baik nelayan, pembudidaya dan pelaku usaha melalui Kongres Kelautan dan Perikanan.
“Saya yakin komisi tersebut akan jadi mitra kerja KKP yang kuat di masa mendatang,” ujar Chalid.*





Komentar tentang post