“Dengan sosialisasi dan edukasi yang diberikan dapat membangun kesadaran pembudidaya ikan untuk berasuransi, agar ke depannya pembudidaya dapat membayar premi asuransi secara mandiri,” ujarnya.
Hingga tahun 2018 program APPIK telah menjangkau 8.918 pembudidaya ikan yang tersebar di 22 provinsi. Total luas lahan usaha mencapai 13.520,67 hektar, dengan total nilai premi asuransi perikanan yang dibayarkan sebesar Rp 4.472.715.000.
KKP mencatat hingga Juli 2019 sebanyak 382 peserta asuransi telah melakukan klaim dengan nilai yang telah settled mencapai Rp 2.004.186.500 untuk lahan budidaya yang tersebar di 26 kabupaten/kota di 15 provinsi. Klaim asuransi yang dilakukan secara umum disebabkan kegagalan produksi akibat wabah virus udang dan banjir.
Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin yang hadir dalam acara launching AUBU-APPIK mengatakan, dengan bergulirnya program AUBU-APPIK ini, dua tujuan sudah tercapai yakni program inklusi dan literasi keuangan, serta turut membantu penetrasi bisnis asuransi di Indonesia yang baru mencapai 3 persen.
“Sinergi yang bersifat mutualistik juga terjadi antara pemerintah yang memiliki kewajiban untuk mensejahterakan rakyat dengan industri asuransi yang membutuhkan bisnis baru,“ kata Ihsanuddin.*





Komentar tentang post