KLHK sejak 2019 telah membantu sebanyak 10 unit insenerator kapasitas 150 kg/jam dan 300 kg/jam seperti di Sulsel, Aceh, Sulbar, NTB, NTT, Aceh, Sumbar, Papua Barat, dan Kalsel.
“Dalam kaitan ini, maka arahan Bapak Presiden hal ini agar dipercepat pembangunan sarananya seperti insinerator,” kata Siti dalam konferensi pers secara virtual usai mengikuti Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden RI tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19, Rabu (28/7).
Di sisi lain, pasca tahun baru 2021 dan saat Idul Fitri dikembangkan isolasi mandiri (isoman) di rumah/perumahan selain vaksinasi.
Isoman diberikan dukungan drop box dan kantong plastik besar untuk pengumpulan limbah.
Untuk sarana ini, kata Siti, daerah harusnya bisa memenuhi dari DAK dan sumber anggaran lainnya.
Terhadap pengelolaan limbah medis ini, KLHK juga melakukan langkah ketiga yaitu kegiatan pengawasan.
Saat ini masih dalam fase pengawasan untuk pembinaan belum ke penegakan hukum pidana, misalnya. Pesan utamanya tidak boleh membuang limbah medis ke TPA.





Komentar tentang post