Kelompok yang menanggung risiko paling rentan adalah anak-anak dan ibu hamil karena sensitivitas yang sangat tinggi terhadap gangguan perkembangan saraf.
Penelitian ini dengan analisis interdisipliner yang menyoroti paradoks kebijakan reduksi merkuri di tengah kerentanan ekonomi masyarakat.
Secara empiris, studi ini memvalidasi bahwa paparan metil merkuri (MeHg) di area tambang skala kecil memicu eskalasi risiko toksikologis yang persisten. Biomarker merkuri pada populasi yang terpapar menunjukkan tingkat yang tinggi, dengan manifestasi klinis yang merusak fungsi neurologis, sistem ginjal, serta sistem endokrin.
Secara khusus, anak-anak dan ibu hamil diidentifikasi sebagai kelompok dengan kerentanan absolut terhadap dampak neurotoksisitas perkembangan.
Konvensi Minamata
Dalam lanskap tata kelola global, ratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 dan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2019 sejatinya menandai komitmen formal Indonesia dalam agenda penghapusan merkuri. Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya diskrepansi implementasi yang tajam.
Mandat hukum ini kerap berbenturan dengan fragmentasi kelembagaan, tingginya biaya perizinan, dan persistensi rantai pasok ilegal yang disokong oleh penambangan sinabar domestik. Intervensi yang bersifat koersif dan berpusat pada penegakan sanksi terbukti gagal menghasilkan transformasi perilaku ekstraksi, dan sering kali hanya memicu perpindahan spasial (displasemen) aktivitas penambangan ke wilayah yang lebih terpencil.



