Lebih jauh, resistensi terhadap kepatuhan hukum tidak dapat dilepaskan dari imperatif kelangsungan hidup. Kemiskinan kronis, minimnya alternatif lapangan kerja formal, serta eskalasi harga emas global menciptakan insentif yang kuat bagi penambang untuk mempertahankan metode amalgamasi merkuri.
Bagi masyarakat marginal yang dihadapkan pada kerentanan ekonomi harian, kewajiban regulasi sering kali direduksi menjadi sekadar abstraksi yang kalah prioritas dibandingkan dengan urgensi untuk menyambung hidup. Oleh karenanya, kepatuhan harus dimaknai sebagai persoalan “kapasitas untuk patuh”, di mana peralihan teknologi menjadi kemustahilan tanpa adanya intervensi akses modal, edukasi, dan subsidi transisi.

Kajian Lintas Negara
Memperluas cakrawala komparatif, kajian ini juga menarik benang merah dari pengalaman negara-negara seperti Peru, Ghana, dan Tanzania.
Bukti lintas negara mengonfirmasi bahwa kepatuhan menjadi lebih berkesinambungan ketika reformasi hukum ditandemkan dengan pengaturan tata kelola partisipatif, literasi komunitas, dan diversifikasi mata pencaharian. Pendekatan hibrida yang memadukan insentif dengan pengawasan secara konsisten mengungguli langkah-langkah punitif semata.
Sebagai resolusi atas kebuntuan regulasi ini, para peneliti mengonseptualisasikan arsitektur kepatuhan baru yang mengintegrasikan dukungan sosial-ekonomi dengan norma-norma teologis.



