Seberapa parah kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan negara asing di Indonesia?
Tidak ada data yang pasti sampai saat ini berapa kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal tapi perhitungan dari Satgas 115 itu ada 5.000 sampai 7.000 kapal di tahun 2015 yang melakukan illegal fishing. Bayangkan 5.000 sampai 7.000 kapal itu kalau setiap kapal memiliki ABK 20 atau 30 orang berarti ada ratusan ribu nelayan asing selama ini masuk dan menangkap ikan di perairan Indonesia. Ini mengeruk sumber daya ikan Indonesia, tidak membayar pajak, tidak tercatat dan itu akhirnya merugikan Indonesia secara ekonomi, ekologi dan sosial. Belum lagi ada indikasi mereka menggunakan BBM ilegal. Jadi sudah sedemikian parah.
Kemudian yang kedua dalam kurun waktu 10 tahun, 2003 sampai 2013 itu juga terjadi penurunan jumlah nelayan kita. Dari 1,6 juta orang di tahun 2003 menjadi hanya 800 ribu pada 2013 lalu. Artinya ikan kita terkuras oleh kapal-kapal asing sehingga nelayan-nelayan kita tidak kebagian.
Hukuman penenggelaman ini sudah yang paling pantas bagi pelaku illegal fishing?
Saya kira ini sudah hukuman yang maksimal karena karena di Undang-undang Perikanan itu kan ada beberapa opsi keputusan. Pertama ditenggelamkan, kedua disita untuk keperluan pemanfaatan yang lain dan yang ketiga itu dilelang. Penenggelaman kapal ini sudah hukuman yang paling keras untuk pelaku illegal fishing dari sudut pandang undang-undang yang berlaku saat ini.





Komentar tentang post