Darilaut – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas kembali menggelar Gerai Pengukuran dan Penerbitan Pas Kecil kapal penangkap ikan di bawah 7 GT (Gross Tonnage). Pengukuran dan penerbitan pas kecil tersebut diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya.
Kegiatan ini yang dilaksanakan di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kepala kantor KSOP Tanjung Emas, M. Tohir mengatakan pendaftaran dan pengukuran akan dilakukan terus menerus. Untuk nelayan yang belum melakukan pendaftaran untuk diukur kapalnya, dapat mendaftar melalui website E-PasKecil Ditjen Hubla.
Pendaftaran disarankan secara berkelompok dengan satu admin dari kelompok tersebut.
Pas Kecil merupakan dokumen legalitas kepemilikan kapal yang juga sebagai dokumen kebangsaan kapal. Pas Kecil juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan solar bersubsidi.
Sebanyak 93 nelayan pemilik kapal di bawah 7 GT hadir saat pembukaan gerai di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tawang.
Selain dilakukan pengukuran, dalam kegiatan ini juga diserahkan secara simbolis E-PasKecil dan baju pelampung (life jacket) kepada perwakilan kelompok nelayan.
Kepala Seksi Status Hukum Kapal KSOP Tanjung Emas, Jaka Dwi Cahyanta, yang juga sebagai Ketua Panitia Gerai mengatakan kegiatan gerai ini berlangsung selama dua hari, pada Rabu (29/6) sampai Kamis (30/6).
Komentar tentang post