Pembahasan akan dilakukan bersama warga Botubarani, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) dan ketua Konservasi Orca Botubarani, Olis Latief dan Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Minat Khusus Hiu Paus Desa Botubarani, Wahab Matoka.

Status Konservasi Hiu Paus
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hiu paus (Rhincodon typus) sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013.
Hiu Paus termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), artinya perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam.
International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) menempatkan hiu paus dalam daftar merah dengan status endangered (EN) atau terancam punah. Artinya, status konservasi yang diberikan kepada spesies ini karena menghadapi risiko kepunahan tinggi di alam liar. (VM)




