Dalam diskusi daring yang diselenggarakan SAFE Seas Project tersebut, juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakinah Rosselasari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erni Tumundo dan Plant Manger PT Nutrindo Tedy Harmoko.
Kepala Dinas dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Erni Tumundo, mengatakan, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 117 Tahun 2020 tentang Pembentukan Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan Jawa Tengah.
“Tim Pelindungan ini merupakan komitmen salah satu bentuk Gubernur Sulawesi Utara untuk memberikan pelindungan awak kapal perikanan dan mengimplementasikan rencana aksi daerah,” kata Erni.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Ketja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Sakinah Rosselasari, saat ini Jawa Tengah merupakan salah satu kantong awak kapal perikanan di dalam dan luar negeri.
“Tercatat ada sekitar 171.062 orang awak kapal perikanan di Jawa Tengah yang bekerja di sektor perikanan tangkap,” kata Sakinah.
Sakinah mengatakan, untuk memberikan perlindungan optimal, pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyusun Peraturan Daerah Perlindungan Nelayan termasuk awak kapal perikanan. “Penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah akan menjadi prioritas kami saat ini,” ujarnya.
Komentar tentang post