Bagi kapal perikanan Indonesia yang mendaftar ke RFMO juga tidak dipungut biaya atau gratis. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik dan prosesnya cepat sesuai dengan persyaratan yang ada.
Sebelumnya, dalam kegiatan di Bogor pertengahan Juli lalu, Trian mengatakan, Indonesia telah meratifikasi dan mengadopsi aturan Internasional dalam hukum nasional terkait dengan pemanfaatan tuna dan sejenisnya. Perlu ditekankan bahwa pemanfaatan dan konservasi tuna di wilayah ZEE dan Laut Lepas harus dilakukan melalui kerjasama internasional (RFMO).
“Negara bukan anggota RFMO tidak boleh memanfaatkan tuna dan sejenisnya sebagaimana diatur oleh Resolusi atau CMM RFMO,” ujar Trian. “Tuna dan sejenisnya wajib dimanfaatkan mengikuti aturan internasional.”
Menurut Trian, melalui UU 17/1984, pemerintah Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982. Selanjutnya UNIA 1995 sebagai peraturan pelaksanaan yang diratifikasi melalui UU 21/2009. Aturan tersebut selanjutnya menjadi dasar pengelolaan tuna yang dilakukan secara regional.
Selanjutnya, melalui Perpres 9/2007, Perpres 109/2007 dan Perpres 61/2013, Indonesia telah meratifikasi Agreement/Convention IOTC, CCSBT (Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna) dan WCPFC (Western Central Pacific Fisheries Commission), menjadi anggota penuh. Secara legal Indonesia dapat memanfaatkan tuna di wilayah RFMO tersebut.





Komentar tentang post