Kamis, Mei 14, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pertama Dalam Sejarah, Produk Perikanan Tuna Indonesia Bersertifikat dan Standar Internasional

redaksi
8 Agustus 2019
Kategori : Berita
0
Indonesia Leader Penangkapan Tuna Satu per Satu di Dunia

Ikan tuna sirip kuning atau madidihang (Thunnus albacares). FOTO: DARILAUT.ID

Sesuai dengan UU 24/2000, bab I pasal (2) dan bab IV pasal 15 (2) dijelaskan dengan meratifikasi Agreement RFMOs, maka Indonesia telah menyatakan mengikat diri pada perjanjian tersebut. Juga harus mengadopsi Resolusi yang diputuskan oleh RFMO.

Sebelum menjadi anggota CCSBT, kata Trian, nelayan Indonesia menangkap tuna sirip biru sebagai bycatch, tetapi tidak bisa memasarkan secara internasional karena belum menjadi anggota.

“Harga 1 ekor bluefin tuna bisa menyamai harga mobil Camri. Sayang banget kan,” ujarnya

Kemudian, pada 2012, KKP telah menerbitkan Permen KP No 12 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. Dalam Permen KP ini terkait kewenangan perizinan kapal yang beroperasi di laut lepas dan pendaftaran kapal ke RFMOs.

Dalam bab II, pasal 3 (3) disebutkan bahwa kapal perikanan yang diperbolehkan beroperasi adalah > 30 Gros Ton (GT) atau LOA > 15 meter. Pada Pasal 4 (3) disebutkan bahwa izin kapal tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal. LOA adalah panjang kapal yang diukur dari haluan kapal terdepan sampai buritan kapal paling belakang.

Trian mengatakan, izin kapal di atas 30 GT sesuai dengan aturan umum Permen Usaha Penangkapan Ikan diterbitkan oleh Pusat. Adapun kapal dibawah 30 GT izin oleh Pemerintah Daerah, termasuk ukuran kapal dibawah 30 GT yang mempunyai panjang kapal (LOA) > 15 meter.

Halaman 3 dari 6
Sebelumnya1234...6Selanjutnya
Tags: KKPperikanan berkelanjutanperikanan tunaTuna sirip biru
Bagikan16Tweet8KirimKirim
Previous Post

PSDKP Jakarta Sosialisasi Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Next Post

Pertamina Percepat Pengeboran Sumur Baru

Postingan Terkait

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

14 Mei 2026
Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

14 Mei 2026

Pemerintah Inggris Dukung Pembangunan 1.500 Kapal Ikan Indonesia

Calon Mahasiswa Baru yang Lulus SNBP 2026 di UNG Registrasi Ulang

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

Prof. Reza: Mikroplastik Membawa Berbagai Zat Berbahaya

Mikroplastik Membahayakan Ekosistem Laut Hingga Rantai Makanan Manusia

Next Post
Minyak dan Gas Pertamina di Pantai Utara Jawa Alami Kebocoran

Pertamina Percepat Pengeboran Sumur Baru

Komentar tentang post

TERBARU

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

Pemerintah Inggris Dukung Pembangunan 1.500 Kapal Ikan Indonesia

Calon Mahasiswa Baru yang Lulus SNBP 2026 di UNG Registrasi Ulang

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

AmsiNews

REKOMENDASI

Hari ke-3 Pencarian Keluarga Orca di Wellington

UNG Sampaikan Kajian Ilmiah Prediksi Penyebaran Covid-19 di Gorontalo

Ini Pesan Nakhoda Pinisi Legendaris

Bangkai Paus Ditemukan di Pulau Bunaken

Bahaya Mikroplastik, Dapat Mengikat Logam Berat dan Mengganggu Reproduksi

Indonesia-Norwegia Perkuat Kerjasama Bidang Kelautan dan Perikanan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.