Sesuai dengan UU 24/2000, bab I pasal (2) dan bab IV pasal 15 (2) dijelaskan dengan meratifikasi Agreement RFMOs, maka Indonesia telah menyatakan mengikat diri pada perjanjian tersebut. Juga harus mengadopsi Resolusi yang diputuskan oleh RFMO.
Sebelum menjadi anggota CCSBT, kata Trian, nelayan Indonesia menangkap tuna sirip biru sebagai bycatch, tetapi tidak bisa memasarkan secara internasional karena belum menjadi anggota.
“Harga 1 ekor bluefin tuna bisa menyamai harga mobil Camri. Sayang banget kan,” ujarnya
Kemudian, pada 2012, KKP telah menerbitkan Permen KP No 12 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. Dalam Permen KP ini terkait kewenangan perizinan kapal yang beroperasi di laut lepas dan pendaftaran kapal ke RFMOs.
Dalam bab II, pasal 3 (3) disebutkan bahwa kapal perikanan yang diperbolehkan beroperasi adalah > 30 Gros Ton (GT) atau LOA > 15 meter. Pada Pasal 4 (3) disebutkan bahwa izin kapal tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal. LOA adalah panjang kapal yang diukur dari haluan kapal terdepan sampai buritan kapal paling belakang.
Trian mengatakan, izin kapal di atas 30 GT sesuai dengan aturan umum Permen Usaha Penangkapan Ikan diterbitkan oleh Pusat. Adapun kapal dibawah 30 GT izin oleh Pemerintah Daerah, termasuk ukuran kapal dibawah 30 GT yang mempunyai panjang kapal (LOA) > 15 meter.





Komentar tentang post