Jadi jelas ada kapal di atas 15 meter dibawah 30 GT yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan alasan untuk memberikan manfaat pemasukan daerah dan sesuai dengan aturan penerbitan izin kapal bahwa walaupun kapal berukuran diatas 15 meter bila dibawah 30 GT, izin diterbitkan daerah.
Merujuk UU 23 tahun 2014 Pasal 27, kewenangan daerah mengelola sumberdaya alam sampai 12 nm (nautical mile).

“Faktanya, banyak izin kapal daerah beroperasi ke Zona Ekonomi Ekslusif bahkan Laut Lepas. SIPI yang diterbitkan daerah tidak membatasi jarak vertikal dimana kapal bisa beroperasi,” kata Trian.
Adapun pendaftaran kapal di RFMO diatur dalam Permen KP 12/2012, pada bab VI, pasal 14. Pada ayat (1) kewenangan diberikan kepada Direktur Jenderal untuk mendaftarkan kapal yang telah memiliki SIPI/SIKPI untuk beroperasi di laut lepas.
Tata kelola ini kemudian diperbaiki. Prosedur pendaftaran kapal perikanan ke RFMO ditetapkan lebih lanjut melalui Petunjuk Teknis yang diatur dalam Keputusan Dirjen No 65/2015. Keputusan Dirjen ini menjadi acuan pelaksanaan pendaftaran.
Pada bab II bagian B Keputusan Dirjen 65/2015 diatur bahwa kapal yang bisa didaftarkan adalah wajib didaftarkan sesuai resolusi/ketentuan IOTC, WCPFC, CCSBT dan IATTC (Inter-Atlantic Tropical Tuna Commission).





Komentar tentang post