Jakarta – Tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp 37,5 miliar di Jambi, Kamis (18/4).
Benih lobster yang berhadil diselamatkan sebanyak 246.673 ekor. Terdiri dari 235.900 jenis pasir dan 10.773 jenis mutiara.
Penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Curiga terhadap mobil yang berhenti di jalan raya, polisi menghampiri ketiga mobil tersebut. Namun diduga, pemilik mobil melarikan diri saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, benih lobster dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam. Pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), Rina mengatakan, keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan benih lobster ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.
“Total nilai BL yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp 37.539.600.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah),” katanya.
Menurut Rina, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Komentar tentang post