Selasa, Juli 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Petugas Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 37,5 miliar di Jambi

redaksi
21 April 2019
Kategori : Berita
0
Benih lobster

FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp 37,5 miliar di Jambi, Kamis (18/4).

Benih lobster yang berhadil diselamatkan sebanyak 246.673 ekor. Terdiri dari 235.900 jenis pasir dan 10.773 jenis mutiara.

Penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Curiga terhadap mobil yang berhenti di jalan raya, polisi menghampiri ketiga mobil tersebut. Namun diduga, pemilik mobil melarikan diri saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, benih lobster dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam. Pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), Rina mengatakan, keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan benih lobster ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.

“Total nilai BL yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp 37.539.600.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah),” katanya.

Menurut Rina, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Benih LobsterKKPPenyelundupan
Bagikan10Tweet1KirimKirim
Previous Post

Satgas Perbatasan di Natuna Utara Minim Alat Komunikasi

Next Post

Ikan Melimpah, Tak ada Unit Pengolahan di Lembata

Postingan Terkait

7 Tim Mahasiswa UNG Lolos Pendanaan Program Kreativitas Kemdiktisaintek

Juli 2026 Tercatat 8 Prodi UNG Raih Akreditasi Unggul

21 Juli 2026
2024 Tahun Terpanas, Bagaimana di Tahun 2025?

Potensi Hujan di Tengah Penguatan El Niño

21 Juli 2026

Kondisi Relatif Kering,  Penguatan El Niño dan Perluasan Musim Kemarau

Gorontalo Antisipasi dan Siaga Musim Kemarau

Program Studi Pendidikan Fisika UNG Raih Akreditasi Unggul

Pengelolaan Wisata Hiu Paus Botubarani Kedepankan Aspek konservasi dan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

Menghadapi Suhu Sangat Panas, WHO Keluarkan Panduan Baru

Eropa Paling Cepat Memanas, 10 Ribu Tewas Musim Ini

Next Post
Lembata

Ikan Melimpah, Tak ada Unit Pengolahan di Lembata

Komentar tentang post

TERBARU

Juli 2026 Tercatat 8 Prodi UNG Raih Akreditasi Unggul

Potensi Hujan di Tengah Penguatan El Niño

Kondisi Relatif Kering,  Penguatan El Niño dan Perluasan Musim Kemarau

Gorontalo Antisipasi dan Siaga Musim Kemarau

Program Studi Pendidikan Fisika UNG Raih Akreditasi Unggul

Pengelolaan Wisata Hiu Paus Botubarani Kedepankan Aspek konservasi dan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

AmsiNews

REKOMENDASI

UNEA-7 Sedang Menyiapkan Jalan Menuju Planet yang Tangguh

Industri Ikan Sidat di Indonesia Belum Berkembang, Potensi bagi Pembudidaya

INC Pilih Ketua Baru untuk Memimpin Negosiasi Perjanjian Global Tentang Polusi Plastik

Tekanan Terhadap Sumberdaya Air Tawar Meningkat

Badai Tropis Jangmi Menguat di Laut Filipina, Mengarah ke Kepulauan Ryukyu

Setiap Kapal Penangkap Ikan Harus Miliki Dokumen Melaut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.