Kemudian burung murai batu sebanyak 38 ekor dan burung madu (Nectariniidae) sebanyak 240 ekor. Pelaku atau pemilik satwa tidak ditemukan.
Dari sejumlah burung yang diamankan tersebut, sebanyak 90 ekor ditemukan dalam keadaan mati yaitu 15 ekor cica daun kecil, 7 ekor murai batu dan 64 ekor burung madu. Satwa liar ini mati karena malnutrisi dan stress pasca pengangkutan;
Dalam rangka upaya penyelamatan satwa Balai KSDA Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Kalimantan Tengah untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Burung yang dikembalikan ini sebanyak 220 ekor. Terdiri dari cica daun kecil sebanyak 13 ekor, murai batu 31 ekor dan burung madu 176 ekor.
Burung ini telah dikembalikan ke Sampit, Kalimantan Tengah melalui Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA-0245 pukul 17.00 WIB via Bandara Ahmad Yani Semarang.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Parlin Robert Sitanggang mengatakan pemasukan burung yang tidak disertai sertifikat kesehatan karantina melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pelanggaran terhadap persyaratan karantina dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Menurut Parlin burung cucak hijau termasuk satwa dilindungi oleh negara yang dilarang untuk diburu dan diperdagangkan. Sehingga harus dikembalikan ke daerah asal untuk dilepasliarkan sehingga sifat liarnya tidak hilang dan keseimbangan ekosistem di habitatnya tetap terjaga.





Komentar tentang post