Kamis, Oktober 8, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Petugas Temukan Ratusan Burung Tanpa Dokumen

redaksi
28 April 2021
Kategori : Berita
0
Petugas Temukan Ratusan Burung Tanpa Dokumen

FOTO: KSDAE

Kemudian burung murai batu sebanyak 38 ekor dan burung madu (Nectariniidae) sebanyak 240 ekor. Pelaku atau pemilik satwa tidak ditemukan.

Dari sejumlah burung yang diamankan tersebut, sebanyak 90 ekor ditemukan dalam keadaan mati yaitu 15 ekor cica daun kecil, 7 ekor murai batu dan 64 ekor burung madu. Satwa liar ini mati karena malnutrisi dan stress pasca pengangkutan;

Dalam rangka upaya penyelamatan satwa Balai KSDA Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Kalimantan Tengah untuk dikembalikan ke habitat aslinya.

Burung yang dikembalikan ini sebanyak 220 ekor. Terdiri dari cica daun kecil sebanyak 13 ekor, murai batu 31 ekor dan burung madu 176 ekor.

Burung ini telah dikembalikan ke Sampit, Kalimantan Tengah melalui Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA-0245 pukul 17.00 WIB via Bandara Ahmad Yani Semarang.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Parlin Robert Sitanggang mengatakan pemasukan burung yang tidak disertai sertifikat kesehatan karantina melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pelanggaran terhadap persyaratan karantina dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Menurut Parlin burung cucak hijau termasuk satwa dilindungi oleh negara yang dilarang untuk diburu dan diperdagangkan. Sehingga harus dikembalikan ke daerah asal untuk dilepasliarkan sehingga sifat liarnya tidak hilang dan keseimbangan ekosistem di habitatnya tetap terjaga.

Halaman 2 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: BurungKLHKKonservasiSatwa Liar
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

KLHK Sita Puluhan Burung yang Dilindungi

Next Post

Setelah Diterjang Badai Seroja, Muncul Danau Baru di Kupang

Postingan Terkait

Topan Nolo Melemah di Timur Tenggara Tokyo, Koguma Menguat

Topan Nolo Melemah di Timur Tenggara Tokyo, Koguma Menguat

8 Oktober 2026
El Niño Intensitas Sangat Kuat, Curah Hujan Kategori Rendah

Jangkauan Luas El Niño: Kekeringan, Gagal Panen Hingga Banjir Besar

8 Oktober 2026

Sistem Peringatan Dini Terkait Suhu Panas dan Kesehatan Berpotensi Melindungi 1,5 Miliar Orang

Ratusan Ilmuwan dan Pakar Kesehatan Dorong Penguatan Tata Kelola Penanganan Panas.

Panas Ekstrem Membahayakan Kesehatan Ibu dan Bayi

Mahasiswa UNG Juara Pertama Kompetisi Esai Nasional

2 Prodi Fakultas Olahraga dan Kesehatan UNG Raih Akreditasi Unggul

Api di Lahan Gambut Bisa Padam Apabila Terendam Air

Next Post
Setelah Diterjang Badai Seroja, Muncul Danau Baru di Kupang

Setelah Diterjang Badai Seroja, Muncul Danau Baru di Kupang

Komentar tentang post

TERBARU

Topan Nolo Melemah di Timur Tenggara Tokyo, Koguma Menguat

Jangkauan Luas El Niño: Kekeringan, Gagal Panen Hingga Banjir Besar

Sistem Peringatan Dini Terkait Suhu Panas dan Kesehatan Berpotensi Melindungi 1,5 Miliar Orang

Ratusan Ilmuwan dan Pakar Kesehatan Dorong Penguatan Tata Kelola Penanganan Panas.

Panas Ekstrem Membahayakan Kesehatan Ibu dan Bayi

Mahasiswa UNG Juara Pertama Kompetisi Esai Nasional

AmsiNews

REKOMENDASI

Kapal barang KM Bandar Lestari Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa

Besok Penerapan TSS Selat Sunda dan Lombok

Pemda Berperan dalam Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan

Semoga Menjadi Lebih Baik di Tahun 2024

Indonesia Memiliki Luas Perairan Darat 13,3 Juta Ha

Isyarat Dari Laut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.