Sementara murai batu dan kolibri yang dilalulintaskan ini tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina.
Oleh sebab itu, kata Parlin, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah cucak hijau dari kepunahan bersama-sama dengan murai batu dan kolibri.
Menurut Plt. Kepala Balai KSDA Kalimantan Tengah Handi Nasoka, pada Kamis tanggal 8 April 2021, bertempat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, petugas Balai KSDA Kalimantan Tengah bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya telah menerima pengiriman cargo satwa liar dari Balai KSDA Jawa Tengah dengan SATS-DN Nomor SI.104/K.21/TU/KSA/4/2021 tanggal 7 April 2021.
Satwa liar yang diselamatkan ditempatkan dikandang transit Balai KSDA Kalimantan Tengah dan akan dilakukan kegiatan pelepasliaran satwa liar ke habitatnya yang direncanakan hari Senin tanggal 13 April 2021 di KSA/KPA Bukit Rawi.
Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno mengatakan salah satu upaya pelestarian keanekaragaman hayati dengan memastikan bahwa kawasan yang menjadi habitat satwa liar dapat dimonitor dan terhindar dari kejahatan terhadap satwa liar seperti perburuan dan perdagangan ilegal.
Selanjutnya, satwa yang menjadi korban kegiatan ilegal tersebut perlu segera dikembalikan ke habitatnya apabila dinyatakan layak secara medis dan perilaku guna menjaga kelestarian populasinya.





Komentar tentang post