Dengan cara mengurangi timbulan sampah per kapita, mengurangi jumlah timbunan sampah di sumbernya, mengurangi jumlah sampah yang tidak terkelola di lingkungan.
Sebanyak 70 persen tingkat penanganan semua limbah, yaitu dengan cara mengurangi jumlah timbunan sampah di lokasi limbah akhir, mengurangi jumlah sampah yang tidak terkelola di lingkungan, meningkatkan jumlah sampah daur ulang.
Peraturan kedua adalah regulasi terakhir yang sangat mendukung pengurangan sampah plastik pada tahun 2025, yaitu Keputusan Presiden No. 83/2018. Sebanyak 70 persen pengurangan sampah plastik laut di lingkungan kita pada tahun 2025, melalui perubahan perilaku, kebocoran dasar lahan, kebocoran dasar laut, produksi dan penggunaan plastik, reformasi kebijakan dan penegakan hukum.
“Arah penelitian polusi plastik di masa depan adalah dengan melaksanakan clean ocean melalui pengurangan polusi laut dan meningkatkan penegakan hukum, meningkatkan pengetahuan, penelitian dan pengembangan teknologi, serta membangun penyimpanan data dan sistem manajemen,” kata Zainal.
Menurut Zainal, target sampah plastik akan tercapai jika hanya ada strategi terintegrasi dalam aksi mitigasi pencemaran sampah plastik. Perlunya mengadopsi kimia hijau melalui pengembangan kantong plastik bio dan teknologi bioremediasi.





Komentar tentang post