Upaya pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE Indonesia dilakukan untuk memperoleh hasil yang optimal, dengan tetap menjaga keberlanjutannya dengan berdasar pada Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB). Hal ini seiring dengan kebijakan KKP untuk melakukan kebijakan penangkapan terukur.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mencanangkan tiga program prioritas yang menjadi terobosan KKP. Salah satunya adalah peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan, melalui kebijakan penangkapan terukur, yang menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian ekologi.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur meliputi pengaturan area penangkapan ikan; jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi; musim penangkapan ikan dan jenis alat tangkap.
Kemudian, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/ pembongkaran ikan; penggunaan Anak Buah Kapal lokal; suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang ditetapkan.
Penangkapan terukur merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru, sebagaimana yang sering disampaikan Menteri Trenggono. Dengan penangkapan terukur ini akan mengatur zonasi tangkap ikan bagi nelayan tradisional dan industri, hingga zonasi atau tempat-tempat memijah dan bertelurnya beberapa jenis ikan.





Komentar tentang post