Satgas terdiri dari: a) Komandan Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan. b) Kepala Pelaksana Harian: Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. c) Wakil Kepala Pelaksana Harian 1: Kepala Badan Keamanan Laut, d) Wakil Kepala Pelaksana Harian 2: Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan e) Wakil Kepala Pelaksana Harian 3: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.*
Halaman 3 dari 3





Komentar tentang post