Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) sebanyak 79 ekor di Pantai Bugel, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (22/6).
Pelepasliaran tukik tersebut kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta dan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY.
Pelepasliaran ini merupakan rangkaian peringatan Menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 10 Agustus Tahun 2021. Kegiatan berlangsung sejak bulan bulan Mei hingga Desember 2021.
Pelepasliaran satwa dilakukan di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK dengan mengambil tema “Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.
Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi, mengatakan, dalam penyelamatan dan pelestarian penyu, Balai KSDA Yogyakarta menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pelestari penyu di wilayah DIY.
Melalui kegiatan, kata Wahyudi, kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian penyu semakin meningkat dan program pelestarian penyu ini dapat menjadi media pendidikan bagi wisatawan yang berkunjung di wilayah pesisir Kulon Progo.
Tukik yang dilepasliarkan ini berasal dari satu sarang telur penyu lekang yang ditemukan pada tanggal 4 Mei 2021, dengan jumlah 88 ekor telur yang berhasil menetas pada Jumat 18 Juni 2021.
“Pelepasliaran tukik ini merupakan upaya penyelamatan telur penyu oleh masyarakat pelestari penyu binaan Balai KSDA Yogyakarta, yaitu Nuryanto dan Sunarto dari Dukuh Bugel II, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo,” ujar Wahyudi.
Tukik jenis lekang merupakan salah satu satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, tukik jenis lekang dalam kondisi rentan karena berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar. Dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) penyu lekang masuk dalam appendix I.
Komentar tentang post