Rumpon adalah Alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang di manfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.
Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen- KP/2014 tentang rumpon, untuk memasang rumpon harus memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Izin tertulis harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon.
Pasal 7 menyebutkan (1) Setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki SIPR. (2) Masa berlaku SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI. (3) Setiap kapal penangkap ikan yang mengoperasikan rumpon wajib membawa SIPR asli.
SIPR ini diterbitkan oleh: a) Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III; b) gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II: c) bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I
Dalam pasal 12 (1) Pemasangan rumpon wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam SIPI;
b. tidak mengganggu alur pelayaran;
c. tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia;





Komentar tentang post