Sabtu, Oktober 24, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Rumpon di Gorontalo Tidak Ada Titik Koordinat

redaksi
16 Januari 2019
Kategori : Berita
0
Rumpon

Rumpon. FOTO: DARILAUT.ID

Rumpon adalah Alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang di manfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.

Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen- KP/2014 tentang rumpon, untuk memasang rumpon harus memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Izin tertulis harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon.

Pasal 7 menyebutkan (1) Setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki SIPR. (2) Masa berlaku SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI. (3) Setiap kapal penangkap ikan yang mengoperasikan rumpon wajib membawa SIPR asli.

SIPR ini diterbitkan oleh: a) Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III; b) gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II: c) bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I

Dalam pasal 12 (1) Pemasangan rumpon wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam SIPI;

b. tidak mengganggu alur pelayaran;

c. tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia;

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: KSOPRumponTitik koordinat
Bagikan15Tweet8KirimKirim
Previous Post

Sampah Plastik untuk Kerajinan

Next Post

Sudah 20 Kapal Pinisi Sandar di Pelabuhan Gorontalo

Postingan Terkait

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

24 Oktober 2026
Topan Super Champi Mendekati Timur Taiwan

Topan Champi Menyebabkan Kantor dan Sekolah Tutup di Taiwan, Penerbangan Dibatalkan

24 Oktober 2026

Waspada Bulan Purnama Hunter’s Moon Tanggal 26 Oktober

Topan Champi Terletak di Dekat Taipei

Potensi Hujan Tidak Merata

El Niño Sangat Kuat, 6.900 Titik Panas di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Papua Selatan

Kualitas Udara Palangkaraya Masih Kategori Berbahaya, Termasuk Lore Lindu di Sulawesi Tengah

Topan Super Champi Sedikit Melemah di Timur Taiwan

Next Post
Pinisi

Sudah 20 Kapal Pinisi Sandar di Pelabuhan Gorontalo

Komentar tentang post

TERBARU

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

Topan Champi Menyebabkan Kantor dan Sekolah Tutup di Taiwan, Penerbangan Dibatalkan

Waspada Bulan Purnama Hunter’s Moon Tanggal 26 Oktober

Topan Champi Terletak di Dekat Taipei

Potensi Hujan Tidak Merata

El Niño Sangat Kuat, 6.900 Titik Panas di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Papua Selatan

AmsiNews

REKOMENDASI

Dosen UNG Bahas Isu Kepemimpinan Perempuan di Singapura

Perundingan Perjanjian Polusi Plastik Gagal Mencapai Kesepakatan

Foto: Ikan Raksasa di Laut Natuna

Ikan Hias Laut, Balai Budidaya Ambon Kembangkan 14 Varian Nemo

21 Daerah di Gorontalo dan Sulawesi Utara Mengalami Kekeringan Kategori Awas

4% Tutupan Mangrove di Samudra Hindia Barat Hilang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.