Minggu, September 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Rumpon di Gorontalo Tidak Ada Titik Koordinat

redaksi
16 Januari 2019
Kategori : Berita
0
Rumpon

Rumpon. FOTO: DARILAUT.ID

Rumpon adalah Alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang di manfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.

Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen- KP/2014 tentang rumpon, untuk memasang rumpon harus memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Izin tertulis harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon.

Pasal 7 menyebutkan (1) Setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki SIPR. (2) Masa berlaku SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI. (3) Setiap kapal penangkap ikan yang mengoperasikan rumpon wajib membawa SIPR asli.

SIPR ini diterbitkan oleh: a) Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III; b) gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II: c) bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I

Dalam pasal 12 (1) Pemasangan rumpon wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam SIPI;

b. tidak mengganggu alur pelayaran;

c. tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia;

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: KSOPRumponTitik koordinat
Bagikan15Tweet8KirimKirim
Previous Post

Sampah Plastik untuk Kerajinan

Next Post

Sudah 20 Kapal Pinisi Sandar di Pelabuhan Gorontalo

Postingan Terkait

Dentuman Gunung Anak Krakatau

Dentuman Gunung Anak Krakatau

6 September 2026
Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

6 September 2026

Aroma Terapi Dari Minyak Atsiri Kulit Jeruk Nipis Dapat Redakan Kecemasan Ibu Hamil

Hurikan Lowell Mendekati Kepulauan Hawaii Sebagai Badai Kategori 4

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

Next Post
Pinisi

Sudah 20 Kapal Pinisi Sandar di Pelabuhan Gorontalo

Komentar tentang post

TERBARU

Dentuman Gunung Anak Krakatau

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

Aroma Terapi Dari Minyak Atsiri Kulit Jeruk Nipis Dapat Redakan Kecemasan Ibu Hamil

Hurikan Lowell Mendekati Kepulauan Hawaii Sebagai Badai Kategori 4

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

AmsiNews

REKOMENDASI

Hujan dan Angin Kencang, Badai Nora Mendarat di Meksiko

Menyikapi Pengunduran Diri Sejumlah Media, Ketua Umum AMSI: Terima Kasih Kerja Sama Membesarkan Asosiasi

Indonesia Mengirim Bantuan Tenaga Medis dan Logistik Kesehatan ke Turki-Suriah

Air Sangat Penting Untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Gempa-Tsunami-Likuefaksi, Kisah Kepahlawanan Lima Jurnalis Palu

Kekuatan Siklon Tropis Doksuri Meningkat Secara Bertahap di Laut Filipina

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.