Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sebanyak 20 (dua puluh) rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan negara tetangga, Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt Eko Priyono dan KP Hiu 15 dengan nakhoda Aldi Firmansyah.
Proses penertiban oleh KP Orca 04 dilaksanakan pada 10 April 2019 atas 4 (empat) rumpon dan pada 11 April 2019 atas 12 rumpon. Rumpon-rumpon tersebut ditemukan sekitar 1 mil laut masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina.
Sementara itu, proses penertiban oleh KP Hiu 15 dilakukan pada 10 April 2019 atas 4 (empat) rumpon yang dipasang sekitar 6 mil laut masuk ZEEI tanpa izin dan diduga juga dimiliki oleh nelayan Filipina.
“Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina,” kata Agus.
Selanjutnya, 20 (dua puluh) rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Operasi penertiban rumpon tersebut merupakan hasil dari integrasi pengawasan dengan operasi udara (air surveillance), di mana data-data yang dihasilkan oleh operasi udara menjadi sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan proses penertiban.
Komentar tentang post