Oleh karena itu, Koarmada I menggelar FGD ini dengan mengundang sejumlah pakar yang menguasai bidang ini untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran dan rekomendasi yang dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara, sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan hukum nasional yang berlaku.
FGD yang diikuti 100 peserta, menghadirkan 4 narasumber, dengan moderator Zilvia Iskandar.
Nara sumber masing-masing staf Khusus Menteri Koordinator Maritim RI Laksamana Madya TNI (Purn) Fred Salem Lonan membawakan materi “Fenomena di Laut Natuna Kawasan Utara”, Direktur Perjanjian Hukum dan Kewilayahan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementrian Luar Negeri RI Bebeb Abdul Kurnia Nugraha Djundjunan dengan materi “Batas Maritim RI dan Negara Tetangga”.
Kemudian Dirjen Strahan Kemenhan RI Mayor Jenderal TNI Rizerius Eko HS, dengan materi “Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara dalam rangka Merespon Dinamika Lingkungan Strategis di Laut Natuna Utara” dan Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Arie Afriansyah, PhD, dengan materi “Batas Wilayah Maritim dan Hak Berdaulat Laut Natuna Utara”.
Mencermati dan mempelajari insiden-insiden yang terjadi selama ini di Laut Natuna Utara, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan guna mengoptimalkan pelaksanaan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di Laut Natuna Utara.





Komentar tentang post