Rekomendasi ini antara lain, diperlukan adanya kerangka regulasi yang mendukung upaya penegakan kedaulatan dan hukum di laut sebagai penjabaran lanjutan dari tugas TNI Angkatan Laut dalam UU TNI. Perlunya mempercepat proses pengesahan RUU PSDN (Pengelolaan Sumber Daya Nasional) dalam mengaktifkan fungsi Sishankamrata dalam bidang pertahanan dan keamanan negara di laut.
Selanjutnya, perlunya aturan tentang penggunaan kekuatan (Rule of the Use of Force) dan aturan pelibatan (Rule of Engagement) yang aplikatif untuk diterapkan di Laut Natuna Utara. Selain itu, diperlukan perlindungan hukum terhadap aksi/tindakan penegak hukum. Sehingga dapat melaksanakan tugas dengan penuh keyakinan, tanpa keraguan selama bertindak sesuai ketentuan hukun yang berlaku.*





Komentar tentang post