Menurut Arifin, memberikan rasa aman adalah kewajiban kita, sesuai dengan amanat yang terkandung didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sudah selayaknya negara harus memberikan rasa aman, dan bersama masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan bencana.
Upaya mitigasi bencana yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi risiko bencana. Upaya yang dilakukan sebelum bencana seperti penyelidikan, penelitian dan pemetaan potensi bahaya yang ditindaklanjuti dengan pemantauan untuk dapat memberikan peringatan dini.
Sehingga semua pihak dapat melakukan kesiapsiagaan guna mengurangi atau meniadakan dampak yang ditimbulkan akibat kejadian alam.
Kementerian ESDM pada saat ini juga berperan aktif dalam pengurangan risiko bencana sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. Pembuatan peta-peta kebencanaan geologi, seperti peta kawasan rawan bencana gunung api, gempa bumi, tsunami dan gerakan tanah disertai rekomendasi teknis, serta mensosialisasikan ke masyarakat di kawasan rawan bencana.*
Komentar tentang post