Kamis, Juni 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Simak Tata Tertib UTBK 2024, Setiap Pelanggaran  Akan Mengakibatkan Ujian Peserta Batal

redaksi
28 April 2024
Kategori : Berita
0
Simak Tata Tertib UTBK 2024, Setiap Pelanggaran  Akan Mengakibatkan Ujian Peserta Batal

SNPMB. GAMBAR: KEMDIKBUD.GO.ID

Darilaut – Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) mulai berlangsung pada Selasa 30 April 2024.

Ujian ini tersebar di 74 pusat UTBK dari Aceh hingga Papua. Melalui laman SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) telah diumumkan tata tertib bagi peserta UTBK tahun ini.

“Setiap pelanggaran terhadap tata tertib UTBK akan mengakibatkan ujian yang diikuti peserta dibatalkan,” demikian edaran SNPMB terbaru.

A. Sebelum UTBK Berlangsung

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui Ruang Ujian dan Lokasi Ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

a. Kartu Tanda Peserta Ujian;

b. fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang duduk di kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas (asli).

3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apa pun sejak waktu tes dimulai Tidak Diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: KemdikbudristekSNPMBUTBK-SNBT
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Lebih 5400 Peserta Akan Mengikuti UTBK di UNG, Tak Boleh Membawa Kalkulator dan Ponsel

Next Post

Ini Kampus Dengan Skor Sinta Tertinggi di Gorontalo

Postingan Terkait

7 Tim Mahasiswa UNG Lolos Pendanaan Program Kreativitas Kemdiktisaintek

UNG Rintis Program Kuliah 5 Tahun Dapat Gelar Sarjana dan Magister Sekaligus

25 Juni 2026
Tiga Spesies Baru Kantong Semar di Sulawesi dan Papua Memperkaya Daftar Flora Indonesia

Tiga Spesies Baru Kantong Semar di Sulawesi dan Papua Memperkaya Daftar Flora Indonesia

25 Juni 2026

Indonesia Rumah Bagi 83 Kantong Semar, 6 Spesies Kategori Kritis

Gempa Sulawesi Tengah Membentuk Bendung Alami

Topan Mekkhala Terletak di Selatan Jepang

Silvo-Akuakultur, Sistem yang Memadukan Pengelolaan Mangrove dan Perikanan Berkelanjutan

Mahasiswa KKN UNG-UGM Akan Kembangkan Energi Berbasis Tenaga Surya di Botutonuo

Masa Depan yang Adil dari Energi Terbarukan

Next Post
Ini Kampus Dengan Skor Sinta Tertinggi di Gorontalo

Ini Kampus Dengan Skor Sinta Tertinggi di Gorontalo

TERBARU

UNG Rintis Program Kuliah 5 Tahun Dapat Gelar Sarjana dan Magister Sekaligus

Tiga Spesies Baru Kantong Semar di Sulawesi dan Papua Memperkaya Daftar Flora Indonesia

Indonesia Rumah Bagi 83 Kantong Semar, 6 Spesies Kategori Kritis

Gempa Sulawesi Tengah Membentuk Bendung Alami

Topan Mekkhala Terletak di Selatan Jepang

Silvo-Akuakultur, Sistem yang Memadukan Pengelolaan Mangrove dan Perikanan Berkelanjutan

AmsiNews

REKOMENDASI

AMSI Dideklarasikan di Gorontalo

Dewan Pers Minta Aparat Usut Peretasan Akun Digital Awak Redaksi Narasi

Banjir Rob Meluas di Pantai Utara Jawa Tengah

Harga Rumput Laut Eucheuma di Rote Rp 20 Ribu Per Kg

Gubernur Papua Barat Bentuk Pokja Kawasan Konservasi Raja Ampat

Masa Jabatan Selesai, Wali Kota Gorontalo: Tugas dan Program Kerja Harus Tuntas

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.