Minggu, September 27, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Simak Tata Tertib UTBK 2024, Setiap Pelanggaran  Akan Mengakibatkan Ujian Peserta Batal

redaksi
28 April 2024
Kategori : Berita
0
Simak Tata Tertib UTBK 2024, Setiap Pelanggaran  Akan Mengakibatkan Ujian Peserta Batal

SNPMB. GAMBAR: KEMDIKBUD.GO.ID

Darilaut – Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) mulai berlangsung pada Selasa 30 April 2024.

Ujian ini tersebar di 74 pusat UTBK dari Aceh hingga Papua. Melalui laman SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) telah diumumkan tata tertib bagi peserta UTBK tahun ini.

“Setiap pelanggaran terhadap tata tertib UTBK akan mengakibatkan ujian yang diikuti peserta dibatalkan,” demikian edaran SNPMB terbaru.

A. Sebelum UTBK Berlangsung

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui Ruang Ujian dan Lokasi Ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

a. Kartu Tanda Peserta Ujian;

b. fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang duduk di kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas (asli).

3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apa pun sejak waktu tes dimulai Tidak Diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: KemdikbudristekSNPMBUTBK-SNBT
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Lebih 5400 Peserta Akan Mengikuti UTBK di UNG, Tak Boleh Membawa Kalkulator dan Ponsel

Next Post

Ini Kampus Dengan Skor Sinta Tertinggi di Gorontalo

Postingan Terkait

Ilmu Kelautan Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Ilmu Kelautan Untuk Pembangunan Berkelanjutan

27 September 2026
Tsunami Ready: Laut Bukan Untuk Ditakuti, Melainkan Dihormati

Tsunami Ready: Laut Bukan Untuk Ditakuti, Melainkan Dihormati

27 September 2026

Topan Surigae Bergerak Lambat di Selatan Pulau Okinawa

Typhoon Surigae Moving Slowly South of Okinawa Island

Topan Surigae Mengancam Kepulauan Ryukyu di Selatan Jepang

Pemanasan dan Mencairnya Es Pendorong Naiknya Permukaan Laut

Tuvalu Negara Terkecil di Pasifik yang Terancam Naiknya Permukaan Laut

7.400 Orang Tewas dan Hilang Akibat “Tsunami Himalaya” PM Nepal Sampaikan Peringatan Keras Soal Iklim

Next Post
Ini Kampus Dengan Skor Sinta Tertinggi di Gorontalo

Ini Kampus Dengan Skor Sinta Tertinggi di Gorontalo

TERBARU

Ilmu Kelautan Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Tsunami Ready: Laut Bukan Untuk Ditakuti, Melainkan Dihormati

Topan Surigae Bergerak Lambat di Selatan Pulau Okinawa

Typhoon Surigae Moving Slowly South of Okinawa Island

Topan Surigae Mengancam Kepulauan Ryukyu di Selatan Jepang

Pemanasan dan Mencairnya Es Pendorong Naiknya Permukaan Laut

AmsiNews

REKOMENDASI

BPK Cek Fisik Bantuan Kapal KKP

Tsunami Palu, Apa Saja yang Dilakukan Ilmuwan Luar Negeri?

Nanmadol Badai Terkuat Tahun Ini, Kekuatannya Melebihi Hinnamnor

Bibit Siklon Tropis 93P Akan Berkembang di Laut Arafura

Sektor Perikanan Belum Memberikan Kontribusi Signifikan pada Perekonomian

Topan Doksuri Menyebabkan 196 Ribu Rumah Rusak di Provinsi Hebei, Cina Utara

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.