Pemilik kapal diwajibkan memberikan perlindungan kepada awak kapal yang dipekerjakannya dalam operasi penangkapan ikan. Perlindungan dimaksud minimal harus menjamin aspek kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan jaminan sosial.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar, dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, mengatur terkait sanksi bagi pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program asuransi.
Bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, kata Zulficar, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan santunan.
“Apabila merujuk pada Pasal 30 dan 31 Peraturan Pemerintah 7 Tahun 2000 tentang Pelayaran, pemilik kapal (selaku pemberi kerja) diwajibkan membayar minimal Rp150 juta apabila ada nelayan/awak kapal terjadi kecelakaan (baik cacat maupum meninggal) pada saat sedang bekerja di atas kapal,” katanya.
Zulficar mengatakan, dengan mengsuransikan nelayan/awak kapal yang dipekerjakan, secara tidak langsung, pemilik kapal telah berpartisipasi dalam menjamin keberlangsungan usaha pada sektor perikanan tangkap. Sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penghormatan prinsip-prinsip HAM. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan.





Komentar tentang post