Selain asuransi, di Desa Betahwalang Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memfasilitasi pelayanan buku pelaut (warna merah) untuk awak kapal/nelayan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Morodemak.
“Buku Pelaut (Warna Merah) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang bekerja pada kapal penangkap ikan sebagai bukti bahwa orang tersebut telah memiliki kompetensi dasar keselamatan pelayaran sebagaimana diamanatkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Zulficar.
Salah satu syarat penerbitan Buku Pelaut adalah nelayan telah memiliki salah satu dari tiga sertifikat. Masing-masing: Sertifikat Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST KLM), Sertifikat Keterangan Kecakapan (SKK 60 mil) atau SKK 30 mil.
Bagi nelayan/awak kapal yang belum memiliki Sertifikat BST KLM, SKK 60 mil atau SKK 30 mil, juga diberikan kesempatan untuk mendaftar guna diusulkan mengikuti pelatihan BST KLM, SKK 60 mil, atau SKK 30 mil dari Kementerian Perhubungan.
“Kegiatan pelatihan ini, juga menjadi salah cakupan kerja sama Ditjen Perikanan Tangkap dengan Ditjen Perhubungan Laut dalam rangka penigkatan kompetensi dasar keselamatan pelayaran bagi nelayan/awak kapal,” ujarnya.*





Komentar tentang post