Jakarta – Setelah Kapal Pengawas Orca 02 menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) KM PKFB 1802 asal Malaysia, pemeriksaan pendalaman dilakukan penyidik. Namun, tak satu pun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda kapal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama KM PKFB 1802 asal Malaysia dan diawaki oleh 5 orang berkewarganegaraan Myanmar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Kapal ikan ilegal ini ditangkap pada Jumat (21/6) di wilayah perairan Selat Malaka. Kapal yang ditangkap di wilayah yang belum disepakati batas-batasnya oleh Indonesia dan Malaysia tersebut, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.
Dalam proses penangkapan tersebut, KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal yang meliputi pemeriksaan dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya.
Menurut Agus, hal tersebut dimungkinkan mereka menyadari bahwa apabila diketahui sebagai nakhoda kapal, maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum di Indonesia.
Agus mengatakan, sebagaimana peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan/atau Kepala Kamar Mesin (KKM). Awak kapal lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka (non justisia) dan akan dipulangkan ke negara asalnya.
Komentar tentang post