Rabu, Mei 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tak Satu pun Mengaku Nakhoda Kapal Ikan Malaysia

redaksi
26 Juni 2019
Kategori : Berita
0
Tak Satu pun Mengaku Nakhoda Kapal Ikan Malaysia

FOTO: KKP

Jakarta – Setelah Kapal Pengawas Orca 02 menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) KM PKFB 1802 asal Malaysia, pemeriksaan pendalaman dilakukan penyidik. Namun, tak satu pun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda kapal.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama KM PKFB 1802 asal Malaysia dan diawaki oleh 5 orang berkewarganegaraan Myanmar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

Kapal ikan ilegal ini ditangkap pada Jumat (21/6) di wilayah perairan Selat Malaka. Kapal yang ditangkap di wilayah yang belum disepakati batas-batasnya oleh Indonesia dan Malaysia tersebut, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.

Dalam proses penangkapan tersebut, KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal yang meliputi pemeriksaan dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya.

Menurut Agus, hal tersebut dimungkinkan mereka menyadari bahwa apabila diketahui sebagai nakhoda kapal, maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum di Indonesia.

Agus mengatakan, sebagaimana peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan/atau Kepala Kamar Mesin (KKM). Awak kapal lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka (non justisia) dan akan dipulangkan ke negara asalnya.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: illegal fishingkapal berbendera MalaysiaKKP
Bagikan16Tweet1KirimKirim
Previous Post

31 Kapal Perintis Beroperasi di Maluku dan Maluku Utara

Next Post

Pentingnya Kesehatan Ikan Melalui Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina

Postingan Terkait

RUU Hak Cipta, Ketua Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bagian Penting Dari Kekayaan Intelektual Bangsa

Dewan Pers Meminta Pemerintah Membebaskan Wartawan dan Warga Sipil Indonesia yang ditangkap Militer Israel

20 Mei 2026
Kuda Laut Masuk Spesies Appendix II

Kuda Laut Masuk Spesies Appendix II

20 Mei 2026

Menurunnya Populasi Kuda Laut Penanda Degradasi Lingkungan Pesisir

Pimpinan Redaksi Barakati.id Kecam Tindakan Intimidasi di Kawasan Tambang Besar di Pohuwato

Peneliti UNG Mendorong Tata Kelola Kesehatan Menuju Emisi Nol Bersih

WHO Umumkan Keadaan Darurat Kesehatan Wabah Virus Ebola di Afrika Tengah

Sebagian Besar Wilayah Indonesia Masih Berpotensi Hujan

Hujan Berpotensi Terjadi di Indonesia Saat El Niño Condition

Next Post
Pentingnya Kesehatan Ikan Melalui Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina

Pentingnya Kesehatan Ikan Melalui Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina

Komentar tentang post

TERBARU

Dewan Pers Meminta Pemerintah Membebaskan Wartawan dan Warga Sipil Indonesia yang ditangkap Militer Israel

Kuda Laut Masuk Spesies Appendix II

Menurunnya Populasi Kuda Laut Penanda Degradasi Lingkungan Pesisir

Pimpinan Redaksi Barakati.id Kecam Tindakan Intimidasi di Kawasan Tambang Besar di Pohuwato

Peneliti UNG Mendorong Tata Kelola Kesehatan Menuju Emisi Nol Bersih

WHO Umumkan Keadaan Darurat Kesehatan Wabah Virus Ebola di Afrika Tengah

AmsiNews

REKOMENDASI

Mengapung di Tengah Laut, 8 Awak Kapal Ikan Mitra XXI Berhasil Dievakuasi

55 Pelabuhan di Indonesia Layani Pendaftaran dan Balik Nama Kapal

Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Media Lokal

Indonesia-Prancis Perkuat Kerja Sama Maritim dan Kelautan

Efek Garis Geser, Filipina Menghadapi Banjir Dahsyat yang Menewaskan 25 Orang, 26 Hilang

Pengunduran Diri Zulficar Mochtar Jadi Teladan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.