Kedua, kesejahteraan jurnalis dan pekerjanya, termasuk di era pandemi seperti saat ini, tetap menjadi tanggungjawab perusahaan media. Selain memberikan kesejahteraan, kewajiban perusahaan media di tengah pandemik saat ini adalah menyediakan APD bagi jurnalis agar terlindung dari kontaminasi virus korona jenis baru saat bertugas, minimal dengan menyediakan masker dan hand sanitizer serta perlengkapan lainnya. Soal tanggungjawab perusahaan terhadap keselamatan pekerjanya tertuang dalam Pasal 86, soal kesejahteraan pekerjanya ada dalam pasal 88 Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meminta pihak lain untuk memenuhi kesejahteraan jurnalis itu juga membahayakan independensinya dalam menjalankan profesinya: menyampaikan informasi yang benar dan mengabdi pada kepentingan publik.
Ketiga, pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, hendaknya memprioritaskan anggarannya untuk membantu kelompok miskin dan kelompok rentan lainnya di tengah pandemi Covid-19 ini. Itu adalah amanat utama bagi penyelenggara negara, seperti tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Kalau pun pemerintah ingin membantu media, bisa dilakukan antara lain dengan memberi stimulus pada perusahaan pers berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak.





Komentar tentang post