KLHK memasukkan satwa ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018.
KLHK menyampaikan terima kasih kepada Into warga Desa Lemoh Timur dan keluarga besar Tangkilisan-Kolondam atas kerjasamanya yang telah berinisiatif melaporkan penemuan tarsius leucistic di Desa Lemoh Timur kepada pihak BKSDA Sulawesi Utara.
Balai KSDA Sulawesi Utara mengimbau kepada warga masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo untuk melaporkan kepada BKSDA Sulawesi Utara, apabila menemukan satwa dilindungi yang perlu segera diselamatkan.





Komentar tentang post