Pembentukan MKK Daerah perlu dukungan dari pemda setempat berupa ketersediaan personel yang memiliki pengetahuan tentang penanganan krisis serta ketersediaan ruang dengan peralatan yang memadai sebagai Command Centre. Selain itu, diperlukan anggaran khusus, seperti untuk membiayai program mitigasi bencana dan kesekretariatan.
Untuk itu, Kementerian Pariwisata telah menerbitkan Permenpar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan, Buku Panduan Manajemen Krisis Kepariwisataan, Buku Saku Manajemen Krisis Kepariwisataan, SOP Pengelolaan Krisis Kepariwisataan, motion graphic, dan aplikasi geospasial untuk dapat digunakan sebagai payung hukum, pedoman, dan alat dalam pelaksanaan MKK di daerah.*





Komentar tentang post