Sepanjang 2019 hingga 5 Oktober 2019, telah berhasil digagalkan 63 kasus penyelundupan benih lobster dengan rincian 11 kasus ditangani oleh BKIPM, 34 kasus oleh Polri, 15 kasus oleh TNI Angkatan Laut dan 3 kasus oleh Bea Cukai. Adapun nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 733,67 miliar.
Kepala BKIPM Rina mengatakan, jumlah penanganan kasus di 2019 ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai 75 kasus. Nilai potensi perikanan yang berhasil diselamatkan jauh lebih besar dibandingkan 2018 yang hanya sebesar Rp 463,42 miliar.
Sebelumnya penyelundupan banyak dilakukan melalui jalur udara (pengangkutan di bandara), kini penyelundupan dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang dekat dengan perbatasan negara tetangga.
“Frekuensi mungkin berkurang tapi jumlah yang kita dapatkan menjadi lebih banyak karena sinergi yang kuat dengan TNI Polri dalam penanganan dan peningkatan kasusnya juga,” ujar Rina.
Menteri Susi mengatakan, pola-pola mafia pelaku penyelundupan juga mengalami pergeseran. “Dulu pemain kecil-kecil, sekarang dikonsolidasikan oleh pemain besar. Jadi kelihatannya penyelundup barang umum itu ikut terlibat dalam transportasinya. Mafia-mafia ini logistiknya lebih canggih dengan mengelola pengiriman yang banyak dan terorganisir. Mereka bisa mengirimkan dalam jumlah banyak, makanya dan sekali tangkap jumlahnya juga banyak. Dan kelihatannya juga sudah tidak pakai pesawat-pesawat lagi,” kata Susi.





Komentar tentang post